DUET KPK (KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI) DAN KPK (KEKUATAN PENDIDIKAN KARAKTER) UNTUK GENERASI ANTI KORUPSI
DUET KPK (KOMISI
PEMBERANTASAN KORUPSI) DAN KPK (KEKUATAN PENDIDIKAN KARAKTER) UNTUK GENERASI
ANTI KORUPSI
Oleh : Ahmad Alfin Khusaini S.Pd
Korupsi
adalah tindakan seseorang yang meyalahgunakan jabatan atau kepercayaan dalam
suatu masalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan memperkaya diri. Dalam
sudut pandang hukum,tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi
unsur-unsur perbuatan melawan hukum,penyalah gunaan wewenang,memperkaya diri
dan merugikan negara.korupsi ini memiliki dampak negatif yang sangat luas dari
lingkup terkecil sampai yang terbesar,
dari lingkup rakyat sudra sampai ke kaum brahmana. Korupsi dapat
mematikan karakter manusia, korupsi juga mengakibatkan negara mengalami
kerugian baik moril maupun materiil.
Bahkan yang lebih mencengangkan lagi rata-rata
para pelaku korupsi adalah orang-orang yang memiliki harta,jabatan dan
kekuasaan. Padahal para pelaku korupsi dianggap rakyat sebagai orang yang
berpendidikan tinggi, tetapi itu semua tidak menjamin hal tersebut. Dalam hasil
pemantauan ICW pada tahun 2018 ada 1.053 perkara dengan 1.162 terdakwa. Ini
menunjukkan bahwa masih banyaknya pelaku korupsi yang terus berkeliaran
dinegara ini. Ditambah lagi dengan minimnya pengetahuan masyarakat tentang
kasus korupsi dan apa saja yang termasuk dalam tindak pidana korupsi itu
sendiri, sehingga membuat masyarakat menganggap bahwa kasus korupsi adalah sebagai
kasus atau penyakit yang sudah kronis dan susah untuk disembuhkan secara mudah.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa
disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan
daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam
perjalanan karirnya komisi anti rasuah ini selain bertugas untuk menindak
kasus korupsi juga menjadi salah satu agen pencegahan tindak korupsi serta
sebagai Agen Of Marketing untuk pencegahan korupsi di Indonesia.
KPK tidak bergerak sendiri, kedepanya banyak sekali
permasalahan yang kompleks terhadap sumber daya manusia di bangsa kita, ketika
masyarakat semakin mempercayakan kasus korupsi ini kepada KPK, maka kinerja KPK
akan semakin melemah dengan beban yang berat dan juga kesadaran akan kekuatan
karakter masyarakat akan melemah, kesadaran sosial bahwa penyebab korupsi yang
paling utama adalah dari melemahnya karakter setiap individu perlu dibenarkan.
Karena disinilah akibat tergodanya individu dengan kilau emas perhiasan dunia,
memunculkan pemikiran untuk selalu mendapatkanya, tidak peduli apapun caranya
dan apapun akibat dari perbuatanya.
Peran KPK (Kekuatan Pendidikan
Karakter) mulai di berdayakan dan sering digadang-gadang menjadi salah satu
solusi untuk mengatasi korupsi sejak dini. KPK (Kekuatan Pendidikan Karakter) bisa berjalan disegala aspek kehidupan, dengan model
fleksibelitas yang tinggi. Penulis akan mengajak membahas salah satu buktinya
melalui bidang pendidikan. Adanya PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) yang digaungkan
oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI , memiliki tujuan untuk memperkuat
karakter yang dimiliki oleh peserta didik, membekali peserta didik sebagai
generasi emas yang akan meneruskan estafet perjuangan bangsa Indonesia. PPK
memiliki 5 nilai prioritas diantaranya adalah :
1.
Religius : Mencerminkan keberimanan terhadap
Tuhan yang maha esa
2.
Nasionalis : Belajar menempatkan kepentingan bangsa
dan negara diatas kepentingan diri dan kelompoknya
3.
Integritas : Upaya menjadikan dirinya sebagai
orang yang selalu dapat dipercaya dalam
perkataan,tindakan, dan pekerjaan
4.
Mandiri
: Tidak bergantung pada orang
lain dan mempergunakan tenaga,pikiran,waktu utuk merealisasikan harapan mimpi
dan cita-cita.
5.
Gotong
royong : Mencerminkan tindakan menghargai semangat kerja sama dan bahu membahu
menyelesaikan persoalan bersama.
Hadirnya
PPK ini menjadi salah satu solusi permasalahan untuk mengatasi dan memerangi
korupsi sejak dini, PPK memiliki fungsi sebagai penguatan karakter peserta
didik sejak dini untuk selalu bersikap Religus,Integritas,Nasionalis,Mandiri
dan Gotong royong, dengan penanaman PPK juga menyiapkan generasi-generasi
bangsa yang berkualitas, mempunyai integritas tinggi dan berdaya saing dalam menyambut masa depan
yang cemerlang, sebagai contoh kecil dalam pendidikan karakter integratif
dengan pendidikan anti korupsi adalah penanaman nilai kejujuran dalam
berprilaku dan berkata, tidak hanya itu saja, kurikulum pendidikan anti korupsi
juga bisa diselipkan dalam setiap proses aktivitas pembelajaran baik didalam
kelas maupun diluar kelas.
Penerapan
PPK tidak hanya pada lingkungan-lingkungan sekolah saja, tetapi juga di lingkungan
sosial masyarakat pada umumnya, semua lapisan masyarakat ikut andil dalam kontrol dan pengawasan peserta
didik dalam pelaksanaan PPK (penguatan pendidkan karakter), sehingga
memunculkan rasa kebersamaan dan rasa saling tanggung jawab antar sesama
manusia. Dari sinilah perlahan cara meredam munculnya benih-benih jiwa korupsi.
Dengan membangun pondasi karakter yang
kuat pada peserta didik sejak dini, maka diharapakan peserta didik memiliki
karakter yang berkualitas dan bersinergi dalam semua aspek kehidupan serta
bermanfaat bagi keluarga, agama, nusa dan bangsa.
Daftar
pustaka :
Mantab kak
BalasHapus