DUET KPK (KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI) DAN KPK (KEKUATAN PENDIDIKAN KARAKTER) UNTUK GENERASI ANTI KORUPSI


DUET  KPK (KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI) DAN KPK (KEKUATAN PENDIDIKAN KARAKTER) UNTUK GENERASI ANTI KORUPSI
Oleh : Ahmad Alfin Khusaini S.Pd
Korupsi adalah tindakan seseorang yang meyalahgunakan jabatan atau kepercayaan dalam suatu masalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan memperkaya diri. Dalam sudut pandang hukum,tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum,penyalah gunaan wewenang,memperkaya diri dan merugikan negara.korupsi ini memiliki dampak negatif yang sangat luas dari lingkup terkecil sampai yang terbesar,  dari lingkup rakyat sudra sampai ke kaum brahmana. Korupsi dapat mematikan karakter manusia, korupsi juga mengakibatkan negara mengalami kerugian baik moril maupun materiil.
 Bahkan yang lebih mencengangkan lagi rata-rata para pelaku korupsi adalah orang-orang yang memiliki harta,jabatan dan kekuasaan. Padahal para pelaku korupsi dianggap rakyat sebagai orang yang berpendidikan tinggi, tetapi itu semua tidak menjamin hal tersebut. Dalam hasil pemantauan ICW pada tahun 2018 ada 1.053 perkara dengan 1.162 terdakwa. Ini menunjukkan bahwa masih banyaknya pelaku korupsi yang terus berkeliaran dinegara ini. Ditambah lagi dengan minimnya pengetahuan masyarakat tentang kasus korupsi dan apa saja yang termasuk dalam tindak pidana korupsi itu sendiri, sehingga membuat masyarakat menganggap bahwa kasus korupsi adalah sebagai kasus atau penyakit yang sudah kronis dan susah untuk disembuhkan secara mudah.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perjalanan karirnya komisi anti rasuah ini selain bertugas untuk menindak kasus korupsi juga menjadi salah satu agen pencegahan tindak korupsi serta sebagai Agen Of Marketing untuk pencegahan korupsi di Indonesia.
KPK tidak bergerak sendiri, kedepanya banyak sekali permasalahan yang kompleks terhadap sumber daya manusia di bangsa kita, ketika masyarakat semakin mempercayakan kasus korupsi ini kepada KPK, maka kinerja KPK akan semakin melemah dengan beban yang berat dan juga kesadaran akan kekuatan karakter masyarakat akan melemah, kesadaran sosial bahwa penyebab korupsi yang paling utama adalah dari melemahnya karakter setiap individu perlu dibenarkan. Karena disinilah akibat tergodanya individu dengan kilau emas perhiasan dunia, memunculkan pemikiran untuk selalu mendapatkanya, tidak peduli apapun caranya dan apapun akibat dari perbuatanya.
            Peran KPK (Kekuatan Pendidikan Karakter) mulai di berdayakan dan sering digadang-gadang menjadi salah satu solusi untuk mengatasi korupsi sejak dini. KPK (Kekuatan Pendidikan Karakter)  bisa berjalan  disegala aspek kehidupan, dengan model fleksibelitas yang tinggi. Penulis akan mengajak membahas salah satu buktinya melalui bidang pendidikan. Adanya PPK  (Penguatan Pendidikan Karakter) yang digaungkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI , memiliki tujuan untuk memperkuat karakter yang dimiliki oleh peserta didik, membekali peserta didik sebagai generasi emas yang akan meneruskan estafet perjuangan bangsa Indonesia. PPK memiliki 5 nilai prioritas diantaranya adalah :
1.      Religius           : Mencerminkan keberimanan terhadap Tuhan yang maha esa
2.      Nasionalis        : Belajar menempatkan kepentingan bangsa dan negara  diatas  kepentingan diri dan kelompoknya
3.      Integritas         : Upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat   dipercaya dalam perkataan,tindakan, dan pekerjaan
4.      Mandiri           : Tidak bergantung pada orang lain dan mempergunakan tenaga,pikiran,waktu utuk merealisasikan harapan mimpi dan cita-cita.
5.      Gotong royong : Mencerminkan tindakan menghargai semangat kerja sama dan bahu membahu menyelesaikan persoalan bersama.
Hadirnya PPK ini menjadi salah satu solusi permasalahan untuk mengatasi dan memerangi korupsi sejak dini, PPK memiliki fungsi sebagai penguatan karakter peserta didik sejak dini untuk selalu bersikap Religus,Integritas,Nasionalis,Mandiri dan Gotong royong, dengan penanaman PPK juga menyiapkan generasi-generasi bangsa yang berkualitas, mempunyai integritas tinggi  dan berdaya saing dalam menyambut masa depan yang cemerlang, sebagai contoh kecil dalam pendidikan karakter integratif dengan pendidikan anti korupsi adalah penanaman nilai kejujuran dalam berprilaku dan berkata, tidak hanya itu saja, kurikulum pendidikan anti korupsi juga bisa diselipkan dalam setiap proses aktivitas pembelajaran baik didalam kelas maupun diluar kelas.
Penerapan PPK tidak hanya pada lingkungan-lingkungan sekolah saja, tetapi juga di lingkungan sosial masyarakat pada umumnya, semua lapisan masyarakat  ikut andil dalam kontrol dan pengawasan peserta didik dalam pelaksanaan PPK (penguatan pendidkan karakter), sehingga memunculkan rasa kebersamaan dan rasa saling tanggung jawab antar sesama manusia. Dari sinilah perlahan cara meredam munculnya benih-benih jiwa korupsi. Dengan membangun pondasi karakter  yang kuat pada peserta didik sejak dini, maka diharapakan peserta didik memiliki karakter yang berkualitas dan bersinergi dalam semua aspek kehidupan serta bermanfaat bagi keluarga, agama, nusa dan bangsa.
Daftar pustaka :

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

"BAKSO” Sebagai Mata Pelajaran Dalam Kehidupan

MEKANISME PELAKSANAAN PEMILU DI INDONESIA