Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2019

DUET KPK (KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI) DAN KPK (KEKUATAN PENDIDIKAN KARAKTER) UNTUK GENERASI ANTI KORUPSI

DUET   KPK (KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI) DAN KPK (KEKUATAN PENDIDIKAN KARAKTER) UNTUK GENERASI ANTI KORUPSI Oleh : Ahmad Alfin Khusaini S.Pd Korupsi adalah tindakan seseorang yang meyalahgunakan jabatan atau kepercayaan dalam suatu masalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan memperkaya diri. Dalam sudut pandang hukum,tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum,penyalah gunaan wewenang,memperkaya diri dan merugikan negara.korupsi ini memiliki dampak negatif yang sangat luas dari lingkup terkecil sampai yang terbesar,   dari lingkup rakyat sudra sampai ke kaum brahmana. Korupsi dapat mematikan karakter manusia, korupsi juga mengakibatkan negara mengalami kerugian baik moril maupun materiil.   Bahkan yang lebih mencengangkan lagi rata-rata para pelaku korupsi adalah orang-orang yang memiliki harta,jabatan dan kekuasaan. Padahal para pelaku korupsi dianggap rakyat sebagai orang y