PERAN DAN TUGAS PETUGAS PEMILU
PERAN DAN TUGAS PETUGAS PEMILU Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut tugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dalam Pilkada 2024 seperti dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Yuk simak! Tugas PPK dalam Pilkada 2024 PPK dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas Pemilu di tingkat kecamatan. PPK ini beranggotakan 5 orang yang berasal dari tokoh masyarakat dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komposisi perempuan paling sedikit 30%. Susunan anggota PPK terdiri atas, 1 orang ketua merangkap anggota, dan 4 orang anggota. Ketua KPK dipilih oleh anggota PPK. Berikut tugas PPK dalam Pilkada 2024: Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota; Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Pe