Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2024

PERAN DAN TUGAS PETUGAS PEMILU

Gambar
 PERAN DAN TUGAS PETUGAS PEMILU Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut tugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dalam Pilkada 2024 seperti dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Yuk simak! Tugas PPK dalam Pilkada 2024 PPK dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas Pemilu di tingkat kecamatan. PPK ini beranggotakan 5 orang yang berasal dari tokoh masyarakat dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komposisi perempuan paling sedikit 30%. Susunan anggota PPK terdiri atas, 1 orang ketua merangkap anggota, dan 4 orang anggota. Ketua KPK dipilih oleh anggota PPK. Berikut tugas PPK dalam Pilkada 2024: Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota; Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Pe

MEKANISME PELAKSANAAN PEMILU DI INDONESIA

Gambar
 MEKANISME PELAKSANAAN PEMILU DI INDONESIA BERDASAR  Pasal 167 ayat 4 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu: perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu;  pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar, Pemilih;  pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu; penetapan Peserta Pemilu;  penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;  pencalonan Presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;  masa Kampanye Pemilu;  masa Tenang;  pemungutan dan penghitungan suara; penetapan hasil Pemilu; dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pada  Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 , penjelasan lebih rinci disampaikan dalam lampiran. YUK TONTON VIDEO MEKANISME PEMILU DI INDONESIA BERIKUT :   https://www.youtube.com/watch?v=RpC8CoY3XtM Sumber Informasi : https://www.kpu.go.id/page/read/1128